Guru Perkosa Murid, Dihukum Ringan
Sabtu, 26 November 2011 – 11:39 WIB
ACEH--Aksi pemerkosaan terhadap siswinya, yang dilakoni Nur Ikhwan selaku guru olah raga SMU 1 Bandar, benar-benar tak sebanding dengan vonis yang diterima, Kamis (24/11). Karena itu keluarga korban mengajukan banding, agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, dari putusan hakim sebelumnya yakni 4 tahun 6 bulan. Seperti halnya disampaikan kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum – Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH-APIK), Sasmindra, SHI, yang turut didampingi orang tua Bunga (nama saran-red), Joni Andika.
Proses persidangan tersebut diketahui, sudah berlangsung sejak awal Juli 2011 lalu. Hingga kemarin, Pengadilan Negeri (PN) Takengon memvonis hukuman, kepada Nur Ikhwan hanya 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp60 juta.
Baca Juga:
Atas vonis dijatuhkan terhadap terdakwa, keluarga korban dan segenap wali murid SMU 1 Bandar mengharapkan agar tersangka dihukum seumur hidup. Warga juga sangat geram dengan tindakan bejad Nur Ikhwan, karena dinilai telah mencoreng nama baik kampung.
Baca Juga:
ACEH--Aksi pemerkosaan terhadap siswinya, yang dilakoni Nur Ikhwan selaku guru olah raga SMU 1 Bandar, benar-benar tak sebanding dengan vonis yang
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground