Guru Perkosa Murid, Dihukum Ringan
Sabtu, 26 November 2011 – 11:39 WIB

Guru Perkosa Murid, Dihukum Ringan
Di Mapolres Bener Meriah, Nur Ikhwan mengakui telah melakukan tindakan “hiperseks” itu.
Keluarga korban yang berdomosili di Kampung Wih Tenang Uken, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah itu, hingga kini masih menyimpan raut kesedihan karena anak mereka telah menjadi korban pemerkosaan.
“Kami bermohon agar pihak penegak hukum menjatuhkan hukuman seumur hidup, kepada tersangka yang memperkosa anak saya,” pinta Joni Andika. Ia mengatakan tidak puas dengan hukuman yang diterima Nur Ikhwan, hanya 4 tahun 6 bulan penjara. “Saya menuntut keadilan,” papar Joni lirih.(Yusra)
ACEH--Aksi pemerkosaan terhadap siswinya, yang dilakoni Nur Ikhwan selaku guru olah raga SMU 1 Bandar, benar-benar tak sebanding dengan vonis yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Abu Rizal Dihajar, Videonya Viral
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Kapolres Banyuasin Minta Warga Aktif Berantas Judi Online
- Duit Habis Dipakai Judol, Pria di Bandung Pura-Pura Jadi Korban Begal, Bikin Gaduh
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Curhat Priguna Anugerah Seusai Tersandung Kasus Pemerkosaan, Ingin Profesi Dokternya Tetap Diakui