Guru Playgroup Bonafit Dideportasi
Terbukti Langgar Izin Tinggal
Senin, 25 Maret 2013 – 15:31 WIB
Ia pemegang izin tinggal KITAS nomor 2C11JD3518-M berlaku sampai dengan 14 Februari 2014 yang diterbitkan Kanim Jakpus.
Pada 25 Februari, petugas memeriksa Direktur PT Bangun Karya Selaras, Thong Thong Sennelius. WNI itu diketahui sebagai penjamin Zhao.
"Di pemeriksaan Thong Thong mengaku tidak mengetahui keberadaan Zhao Lei di Mighty Minds Preschool," ujarnya.
Dari pemeriksaan, Zhao diduga melakukan pelanggaran keimigrasian, pasal 122 huruf a, UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Yaitu melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan kegiatan bekerja di Mighty Minds Preschool tanpa izin," terang Maryoto.
JAKARTA - Warga Negara Tiongkok Zhao Lei, dipulangkan ke negeri asalnya oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, Senin (25/3). Zhao diduga
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living