Guru Playgroup Bonafit Dideportasi

Terbukti Langgar Izin Tinggal

Guru Playgroup Bonafit Dideportasi
Guru Playgroup Bonafit Dideportasi
Ia pemegang izin tinggal KITAS nomor 2C11JD3518-M berlaku sampai dengan 14 Februari 2014 yang diterbitkan Kanim Jakpus.

Pada 25 Februari, petugas memeriksa Direktur PT Bangun Karya Selaras, Thong Thong Sennelius. WNI itu diketahui sebagai penjamin Zhao.

"Di pemeriksaan Thong Thong mengaku tidak mengetahui keberadaan Zhao Lei di Mighty Minds Preschool," ujarnya.

Dari pemeriksaan, Zhao diduga melakukan pelanggaran keimigrasian, pasal 122 huruf a, UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Yaitu melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan kegiatan bekerja di Mighty Minds Preschool tanpa izin," terang Maryoto.

JAKARTA - Warga Negara Tiongkok Zhao Lei, dipulangkan ke negeri asalnya oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, Senin (25/3). Zhao diduga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News