Guru PNS Berkantong Tebal, Setelah Diperiksa, Alamak!
jpnn.com, BERAU - Personel Polsek Bidukbiduk menciduk seorang guru yang sudah berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Batu Putih, yakni RD (44).
Guru SD tersebut diduga telah menjalankan bisnis haram jenis sabu.
Kapolsek Bidukbiduk Iptu Didin Nurdin, mengatakan penangkapan RD bermula ketika jajarannya di Polsubsektor Batu Putih mendapat informasi dari masyarakat terkait hal itu.
Atas laporan itu, petugas langsung bergerak mencari tahu kebenaran akan hal tersebut hingga mengumpulkan fakta yang cukup, tim langsung memeriksa RD pada hari yang sama.
“Kepolisian kemudian segera melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku di rumahnya," kata Didin.
Saat menggeledah tempat tinggal pelaku, pada pukul 17.00 Wita, ditemukan 10 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dalam berbagai takaran.
"Pelaku kemudian langsung diamankan ke Mapolsek Bidukbiduk,” lanjut dia.
Selain 10 paket sabu seberat 1,76 gram yang disimpan pelaku di dalam tas, polisi juga menyita uang tunai Rp 1,6 juta yang diakui pelaku merupakan hasil penjualan sebelumnya.
Seorang guru PNS di Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Batu Putih, yakni RD (44) dicurigai memiliki penghasilan yang tak wajar
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Daarut Tarmizi Rayakan Khatam Al-Qur’an 30 Juz dan Sertifikasi Guru Tahfizh
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya