Guru PNS Berkantong Tebal, Setelah Diperiksa, Alamak!

Guru PNS Berkantong Tebal, Setelah Diperiksa, Alamak!
Seorang guru SD yang sudah berstatus PNS diciduk polisi. Foto: dok Berau Post/Prokal.co

jpnn.com, BERAU - Personel Polsek Bidukbiduk menciduk seorang guru yang sudah berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Batu Putih, yakni RD (44).

Guru SD tersebut diduga telah menjalankan bisnis haram jenis sabu.

Kapolsek Bidukbiduk Iptu Didin Nurdin, mengatakan penangkapan RD bermula ketika jajarannya di Polsubsektor Batu Putih mendapat informasi dari masyarakat terkait hal itu.

Atas laporan itu, petugas langsung bergerak mencari tahu kebenaran akan hal tersebut hingga mengumpulkan fakta yang cukup, tim langsung memeriksa RD pada hari yang sama. 

“Kepolisian kemudian segera melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku di rumahnya," kata Didin.

Saat menggeledah tempat tinggal pelaku, pada pukul 17.00 Wita, ditemukan 10 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dalam berbagai takaran.

"Pelaku kemudian langsung diamankan ke Mapolsek Bidukbiduk,” lanjut dia.

Selain 10 paket sabu seberat 1,76 gram yang disimpan pelaku di dalam tas, polisi juga menyita uang tunai Rp 1,6 juta yang diakui pelaku merupakan hasil penjualan sebelumnya.

Seorang guru PNS di Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Batu Putih, yakni RD (44) dicurigai memiliki penghasilan yang tak wajar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News