Guru PNS Boleh Mengajar di Sekolah Swasta
Kamis, 06 Desember 2012 – 01:02 WIB
JAKARTA – Ruang mengajar guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak terbatas lagi. Selain bisa mengabdi di sekolah berstatus negeri, guru PNS juga bisa mengajar di sekolah-sekolah swasta.
Payung hukum guru PNS mengajar di sekolah swasta kini dikaji. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mempertimbangkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 74 Tahun 2008 tentang guru yang membolehkan mengajar di sekolah swasta. Sehingga ke depan tidak lagi perbedaan antara guru PNS dan swasta.
Menurut Mendikbud Mohammad Nuh, salah satu poin dalam PP 74/2008 itu nantinya akan mengatur soal penempatan guru. Kajian menjadi pertimbangan karena ada sekolah swasta yang mengeluh kekurangan guru.
Kekurangan itu, lanjut Menteri asal Jawa Timur ini karena banyaknya guru swasta berprestasi yang lolos dalam tes CPNS. Sehingga guru tersebut harus keluar dari sekolah swasta. "Ketika mereka diterima (CPNS), maka harus keluar dari sekolah swasta itu. Jadi seakan sekolah swasta menjadi training centre," ujar Nuh, Rabu (5/12) malam.
JAKARTA – Ruang mengajar guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak terbatas lagi. Selain bisa mengabdi di sekolah berstatus negeri, guru PNS juga
BERITA TERKAIT
- Puluhan Tahun Digaji Seadanya, Guru Honorer di Jawa Barat Menjerit
- Bantu Siswa di Kaldera Toba, PGTS dan GO Buka Program Bimbel Persiapan Masuk PTN 2025
- Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Nonalam Pandemi
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah