Guru PNS Boleh Mengajar di Sekolah Swasta

Guru PNS Boleh Mengajar di Sekolah Swasta
Guru PNS Boleh Mengajar di Sekolah Swasta
Atas pertimbangan ini, ke depan akan dibuat kebijakan guru negeri bisa mengajar di sekolah swasta. Hal itu juga sebagai langkah untuk mendorong program Pendidikan Menengah Universal (PMU), atau yang sering disebut wajib belajar dua belas tahun.

“Pemerintah boleh memberikan BOS ke negeri dan swasta, apa bedanya dengan guru. Sehingga kedepan guru negeri dapat diperbantukan ke sekolah swasta,” jelas Nuh.

Terkait mekanismenya, Mendikbud belum menjelaskan lebih jauh. Namun dia mengatakan, dalam revisi PP itu akan dibuat mekanisme penugasan, dengan berbagai pertimbangannya.

Sebelumnya Ketua Umum PB PGRI, Sulistiyo mengaku telah menyiapkan sejumlah usulan sebagai bahan revisi PP 74/2008. Di antara poinnya ialah meminta pemerintah melakukan penataan terhadap keberadaan guru, khususnya guru swasta dan honorer.

JAKARTA – Ruang mengajar guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak terbatas lagi. Selain bisa mengabdi di sekolah berstatus negeri, guru PNS juga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News