Guru PNS Bukan Buruh, PHK Massal Melanggar Konstitusi

Guru PNS Bukan Buruh, PHK Massal Melanggar Konstitusi
Guru PNS .Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Guru itu, lanjut Satriwan, bekerja menghasilkan produk SDM yang ukurannya jangka panjang. Guru urusannya dengan manusia.

Satriwan sepakat produktivitas guru apalagi PNS menjadi komponen yang sangat penting. Namun, kata guru salah satu SMA di Jakarta itu, kuncinya adalah peningkatan kompetensi guru.

"Selama ini pemerintah saja tidak banyak melakukan apa-apa untuk meningkatkan kompetensi guru," kritiknya.

Dia mengulik juga prediksi bahwa suatu saat bisa terjadi PHK massal.

Menurut dia, dalam PP  Manajemen PNS dan PP Disiplin PNS, apalagi dalam UU Guru dan Dosen, semua aturan ini tak mengenal istilah PHK massal.

"Istilah PHK massal saja sudah inkonstitusional, tak dikenal dalam regulasi guru," pungkas Satriawan.(esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Pemerintah diminta tidak melontarkan pernyataan yang menyakiti hati para guru PNS maupun non PNS.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News