Guru PNS Dapat Bonus Rp250 Ribu per Bulan
Selasa, 01 Desember 2009 – 22:15 WIB
SBY mengutarakan, sejak 14 Desember 2004, guru ditetapkan sebagai profesi, maka pengembangan profesionalisme guru telah berjalan dengan baik. Pemerintah telah memiliki Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. "Undang-undang ini telah mengamanatkan dengan tegas tentang kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga pendidik nasional. Sejak itu pula, pemerintah telah meningkatkan kualitas 2,8 juta guru dari berbagai jenjang di tanah air,” beber SBY.
Selain UU, kata SBY, turunan hukumnya sudah dikeluarkan berupa Peraturan Presiden No 108 Tahun 2007 yang mengatur penyesuaian tunjangan tenaga pendidikan, Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008 tentang Guru, dan Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2009 tentang Dosen. “Saya tegaskan, semua peraturan tersebut juga mengatur tentang sertifikasi, pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan kepada guru dan dosen berprestasi," beber SBY. (gus/JPNN)
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang tambahan penghasilan bagi guru Pegawai Negeri
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Fadli Zon: Indonesia Memegang Peran Penting dalam Narasi Besar Evolusi Manusia
- Pengumuman, Pemerintah Tutup Pendakian di Lima Gunung Jelang Tahun Baru
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bereaksi soal Paruh Waktu di Seleksi PPPK 2024, Ada Kasus yang Terungkap, Kacau
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat