Guru PNS Diduga Cabuli 7 Siswanya, Siap-Siap Saja Sengsara
![Guru PNS Diduga Cabuli 7 Siswanya, Siap-Siap Saja Sengsara](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/11/21/ilustrasi-korban-pelecehan-foto-dokumen-jpnncom-71.jpg)
jpnn.com, KEDIRI - Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Siswanto memastikan menjatuhkan sanksi berat kepada oknum guru yang telah mencabuli sejumlah muridnya.
Pengakuan dari pelaku yang merupakan ASN di Kediri itu, ada tujuh siswa menjadi korban kebejatannya.
"Pengakuan dari terduga pelaku ada tujuh siswa. Sudah diperiksa tim inspektorat dan hasilnya sudah dilaporkan ke Pak Wali Kota," Siswanto menjelaskan, Jumat.
Inspektorat dan BKD yang akan memberikan sanksi terhadap guru tersebut, sedangkan Dinas Pendidikan menangani tentang proses pembelajaran siswa.
Dinas Pendidikan Kota Kediri akan menyelesaikan kasus tersebut sesuai dengan peraturan hukum pidana yang berlaku serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan UU tersebut, terdapat tiga jenis hukum berat, yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, lalu pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"Terkait hukuman mana yang akan diberikan, kami menyerahkan sepenuhnya kepada tim yang berwenang," tutur dia.
Siswanto menambahkan pihak keluarga korban telah melimpahkan kasus pelecehan itu ke kepolisian.
Oknum guru PNS di Kediri, Jawa Timur diduga telah mencabuli tujuh siswanya sendiri. Dinas Pendidikan Kota Kediri tak tinggal diam
- 5 Berita Terpopuler: Tunjangan Kinerja PPPK Naik 50 Persen, tetapi Sumber Masalah Terungkap, Waduh
- Pak Gunadi Blak-blakan soal Anggaran Gaji PPPK, Waduh
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Ada Kabar Gembira, Jatah untuk PPPK & PNS Sama, tetapi Honorer Harinya Kelabu
- Jangankan PPPK, PNS Pun Bisa Dipecat Akibat Hal Sepele Ini, BKN Beri Warning
- Jatah untuk PPPK dan PNS Sama, Oh Enaknya jadi ASN
- 5 Berita Terpopuler: Ada 3 Poin Penting, Honorer Perhatikan SE BKN soal NIP PPPK, Simak Penegasan KepmenPANRB