Guru PNS Diduga Cabuli 7 Siswanya, Siap-Siap Saja Sengsara

jpnn.com, KEDIRI - Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Siswanto memastikan menjatuhkan sanksi berat kepada oknum guru yang telah mencabuli sejumlah muridnya.
Pengakuan dari pelaku yang merupakan ASN di Kediri itu, ada tujuh siswa menjadi korban kebejatannya.
"Pengakuan dari terduga pelaku ada tujuh siswa. Sudah diperiksa tim inspektorat dan hasilnya sudah dilaporkan ke Pak Wali Kota," Siswanto menjelaskan, Jumat.
Inspektorat dan BKD yang akan memberikan sanksi terhadap guru tersebut, sedangkan Dinas Pendidikan menangani tentang proses pembelajaran siswa.
Dinas Pendidikan Kota Kediri akan menyelesaikan kasus tersebut sesuai dengan peraturan hukum pidana yang berlaku serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan UU tersebut, terdapat tiga jenis hukum berat, yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, lalu pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"Terkait hukuman mana yang akan diberikan, kami menyerahkan sepenuhnya kepada tim yang berwenang," tutur dia.
Siswanto menambahkan pihak keluarga korban telah melimpahkan kasus pelecehan itu ke kepolisian.
Oknum guru PNS di Kediri, Jawa Timur diduga telah mencabuli tujuh siswanya sendiri. Dinas Pendidikan Kota Kediri tak tinggal diam
- 5 Berita Terpopuler: Harus Tahu, Ada 6 Syarat Pengangkatan PPPK dan CPNS 2024, Sesuai Arahan Presiden?
- Sri Mulyani Cairkan THR PNS, PPPK, TNI hingga Polri Rp 20,86 Triliun
- Waka MPR Eddy Soeparno Puji Kebijakan Prabowo Mempercepat Pengangkatan PNS dan PPPK
- 5 Berita Terpopuler: ASN Terima THR Plus, Guru PPPK hingga Rp 20 Juta Bulan Ini, tetapi 15 Ribu Honorer Turun Aksi
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya