Guru PNS Dilarang Jadi Plt Kadis Diknas
jpnn.com - JAKARTA--Seorang PNS yang menduduki jabatan pelaksana atau fungsional, hanya bisa diperintahkan sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas dalam jabatan pengawas. Menurut Kasubdit Perancangan Peraturan Perundang-undangan Bidang Perencanaan, Pengadaan dan Penilaian Kinerja Pegawai ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kukuh Heru Yanto, aturan ini dipertegas dalam Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.20-3/99.
"Ada berbagai kasus terkait penunjukkan pelaksana tugas atau pelaksana harian. Contohnya yang terjadi di Kabupaten Ponorogo. Di sana ada PNS berstatus guru diangkat menjadi Plt Kepala Dinas Pendidikan," beber Kukuh, Minggu (10/4).
Yang dipertanyakan, apakah seorang PNS dengan jabatan fungsional bisa mengisi jabatan Plt kepala dinas. Menurut Kukuh, seorang guru yang notabene berstatus sebagai pejabat fungsional tertentu hanya bisa menjadi Plt jabatan struktural setingkat eselon IV (pengawas).
Ditambahkan Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat BKN Herman, PNS yang menduduki jabatan tinggi, jabatan administrator atau jabatan pengawas hanya bisa diperintahkan sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator atau jabatan pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi