Guru PNS Dilarang Jadi Plt Kadis Diknas

Guru PNS Dilarang Jadi Plt Kadis Diknas
Pegawai Negeri Sipil. Foto: dok. JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Seorang PNS yang menduduki jabatan pelaksana atau fungsional, hanya bisa diperintahkan sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas dalam jabatan pengawas. Menurut Kasubdit Perancangan Peraturan Perundang-undangan Bidang Perencanaan, Pengadaan dan Penilaian Kinerja Pegawai ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kukuh Heru Yanto‎, aturan ini dipertegas dalam Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.20-3/99.

"Ada berbagai kasus terkait penunjukkan pelaksana tugas atau pelaksana harian. Contohnya yang terjadi di Kabupaten Ponorogo.‎ Di sana ada PNS berstatus guru diangkat menjadi Plt Kepala Dinas Pendidikan," beber Kukuh, Minggu (10/4).

Yang dipertanyakan, apakah seorang PNS dengan jabatan fungsional bisa mengisi jabatan Plt kepala dinas. Menurut Kukuh, seorang guru yang notabene berstatus sebagai pejabat fungsional tertentu hanya bisa menjadi Plt jabatan struktural setingkat eselon IV (pengawas).

‎Ditambahkan Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat BKN Herman, PNS yang menduduki jabatan tinggi, jabatan administrator atau jabatan pengawas hanya bisa diperintahkan sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator atau jabatan pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.‎ (esy/jpnn)

 

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News