Guru PNS Iuran Beli Sembako THR Honorer

Guru PNS Iuran Beli Sembako THR Honorer
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SOLOK - Pemkab Solok, Suimbar, tidak menganggarkan dana untuk membayar THR honorer. Sekkab Solok Azwirman menyebut hingga saat ini belum ada anggaran THR bagi tenaga honorer di Kabupaten Solok.

”Masalahnya, kita tidak ada anggaran untuk itu. Mungkin nanti kita limpahkan saja kepada kepala SOPD dan instansi masing-masing bagaimana ke depannya,” sebutnya.

Dia mengharapkan kepala SOPD menyikapi hal tersebut. ”Biasanya ini disikapi dengan cara kekeluargaan. Sebab anggaran tersebut tidak tercantum dalam APBD. Apalagi tenaga honorer dan pegawai kontrak diangkat dengan SK kepala SOPD masing-masing, tergantung dengan beban kerja SOPD,” jelasnya.

Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Padangpariaman. Sejumlah tenaga honorer justru menyebutkan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai bahasa politis. Seharusnya jika memang tenaga honorer diberikan bagi tenaga honorer pusat, maka tenaga honorer di daerah juga diberikan hak yang sama. ”Tidak dibeda-bedakan karena sama-sama honorer dan kerjanya juga sama dengan PNS dan honorer pusat,” ujar salah seorang tenaga honorer Pemkab Padangpariaman yang enggan disebutkan namanya.

Wanita yang sudah menjadi guru honorer sekitar empat tahun itu mengatakan, selama ini dirinya mendapat THR dari iuran guru-guru PNS di sekolahnya. Untuk itu, dia tidak dapat berharap mendapat THR tahun ini.

“Rahun lalu dapat dari teman-teman PNS, tapi tahun ini tidak bisa saya pastikan,” ujarnya.

Begitu juga dialami AN, 29, honorer lainnya di Padangpariaman. Selama ini dapat THR dari iuran para guru PNS di sekolahnya. Terkadang THR yang diberikan kepada mereka berupa sembako. “Kalau THR dari pemkab belum pernah. Tampaknya tidak ada juga tahun ini,” ujarnya.

Berbeda dengan RI, 28, honorer di salah satu SOPD Pemkab Padangpariaman yang sangat berharap diberikan THR sehingga kebutuhan Lebaran dapat terpenuhi.

Guru – guru PNS iuran untuk membeli sembako yang akan diberikan sebagai THR (tunjangan hari raya) guru honorer.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News