Guru PNS Jelang Pensiun akan Diangkat jadi PPPK

Guru PNS Jelang Pensiun akan Diangkat jadi PPPK
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wacana mengangkat PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dari guru PNS yang akan masuk masa pensiun, bakal diseriusi pemerintah. Hal ini terungkap dari pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

"Jadi Pak Muhadjir Effendy saat menjadi mendikbud sempat mengutarakan kekhawatirannya akan mutu pendidikan dengan banyaknya guru PNS yang pensiun. Kalaupun akan merekrut guru PNS baru, beliau waswas kualitasnya belum setara seniornya karena butuh waktu panjang," terang Bima, Jumat (1/11).

Kekhawatiran lainnya adalah, daerah akan merekrut lebih banyak guru honorer baru sehingga menambah masalah baru lagi. Padahal, pemerintah sejak 2005 lewat PP 48/2005 sudah melarang keras merekrut hononer baru.

"Agar tidak tambah honorer lagi, proses pembelajaran berjalan lancar, kualitas terjaga, makanya pemerintah berencana mengangkat guru-guru PNS yang akan pensiun menjadi PPPK. Memang ini baru wacana, tetapi sepertinya ini salah satu solusi terbaik yang bisa dilakukan pemerintah," tuturnya.

Para pensiunan guru PNS yang diangkat PPPK ini, lanjut Bima, hanya dikontrak lima tahun. Dalam masa lima tahun itu, guru-guru baru bisa belajar kepada seniornya.

Tahun ini pemerintah membuka lowongan CPNS 197.111 orang. Tiga besar formasi pada penerimaan CPNS kali ini adalah guru (63.324 formasi), tenaga kesehatan (31.756 formasi), dan teknis fungsional (23.660 formasi).

Bima mengakui, meski formasi CPNS 2019 terbesar adalah guru, tetapi belum bisa memenuhi jumlah kebutuhan guru. Namun, pemerintah juga tidak bisa gegabah menambah formasi guru lebih banyak.

"Kan harus dilihat dari kekuatan anggaran juga. Lagi pula, pelamar untuk formasi guru kan tidak banyak makanya kami putuskan dilakukan bertahap hingga 2024," terangnya.

Para pensiunan guru PNS yang diangkat PPPK hanya dikontrak lima tahun, guru-guru baru bisa belajar kepada seniornya itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News