Guru PNS Masuk Usia Pensiun Masih Boleh Mengajar, Begini Mekanismenya
Kamis, 15 Agustus 2019 – 06:58 WIB
![Guru PNS Masuk Usia Pensiun Masih Boleh Mengajar, Begini Mekanismenya](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/07/29/mendikbud-muhadjir-effendy-kanan-foto-mesyajpnncom.jpg)
Mendikbud Muhadjir Effendy (kanan). Foto: Mesya/JPNN.com
"Kecuali ada keterangan dia tidak sanggup, baru akan kami pertimbangkan bisa angkat guru pengganti dia tapi dengan mekanisme yang lebih tertib. Enggak seperti sekarang, kepsek main angkat guru honorer baru," sambungnya. (esy/jpnn)
Guru PNS yang sudah masuk usia pensiun diperbolehkan untuk tetap mengajar, daripada mengangkat guru honorer baru.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Akmal Malik Terus Mengupayakan Semua Guru Honorer di Kaltim jadi ASN
- Bagaimana Nasib Sisa P1 di PPPK 2025? Info Dirjen Nunuk Ini Perlu Dicermati
- Mendikdasmen: Gaji & Tunjangan Guru ASN hingga Honorer Aman, PPG Lanjut
- 5 Kebijakan Ini Bisa Menyelamatkan Guru Honorer dari PHK, Semua Diangkat PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Demo R2/R3 Berimbas, Guru Honorer Langsung dapat Bantuan, tetapi Ada Juga yang Tidak Dianggap
- Guru Honorer Dapat Bantuan Rp 500 Ribu per Bulan, Langsung ke Rekening