Guru PNS, PPPK & Honorer Belum Beserdik Otomatis Dianggap Lulus PPG, yang Bilang Mas Nadiem

Sementara, bagi guru non-ASN, tambahan penghasilan akan diberikan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah (BOS).
Dengan demikian, kata Fahriza, penyelenggara pendidikan bisa memberi gaji yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai dengan ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,yaitu menggunakan UMR/UMP (Upah Minimum Regional).
Skema tersebut menurut Mansur, wakil sekjen FSGI, sekaligus membuat penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya.
Dia menegaskan RUU Sisdiknas juga memberi pengakuan kepada pendidik PAUD sebagaimana diatur dalam Pasal 108 huruf a RUU Sisdiknas. Melalui RUU ini, satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk usia 3-5 tahun bisa diakui menjadi satuan pendidikan formal.
Dengan demikian, ujar Mansur, pendidik di satuan pendidikan tersebut bisa diakui dan mendapat penghasilan sebagai guru, sepanjang memenuhi persyaratan.
Hal sama berlaku untuk pendidik di satuan pendidikan nonformal penyelenggara program kesetaraan yang memenuhi persyaratan.
"Hal ini tentu merupakan angin segar bagi para guru honorer yang belum mendapatkan kesejahteraan yang layak," pungkas Mansur. (esy/jpnn)
Mendikbudristek Mas Nadiem Makarim menegaskan guru PNS, guru PPPK dan guru honorer belum beserdik otomatis dianggap lulus pendidikan profesi guru atau PPG.
- 5 Berita Terpopuler: Innalillahi, Polemik Muncul, Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Ditunggu!
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah