Guru Ponpes Cabuli 14 Santri, Khilaf dan Menyesal
Dari keterangan pelaku, Didik menambahkan, bahwa ke 14 anak tersebut mendapatkan perlakuan yang sama (pencabulan) dalam kurun waktu berlainan dalam beberapa bulan terakhir di ponpes tersebut. Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan karena pelaku merasa tertarik bersentuhan dan bercumbu dengan anak dibawah umur.
Apalagi, selama ini pelaku tidak pernah berkenalan atau memiliki teman perempuan. ”Pelaku masih kami periksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Kami masih mendalami kasus ini, belum tahu apakah ada penambahan korban atau tidak,”ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Lanjut Didik, pihaknya mengganjar MAF dengan pasal pasal 81 dan 82, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Di depan penyidik, pelaku, Muhammad Afud Fahmi mengaku, jika aksi itu dilakukan lantaran tidak kuat melihat kemolekan anak didiknya yang mayoritas laki-laki tersebut. Ditambah, selama ini dirinya pun tidak pernah menjalin hubungan dengan wanita.
Dan karena itu pula cabul tersebut dilakukan pada malam hari kepada belasan santri ponpes tempatnya mengajar. ”Habis saya tidak bisa lampiaskan nafsu sama yang lain. Saya khilaf dan menyesal dengan kejadian ini. Tetapi sekali lagi saya tidak pernah memaksa mereka ataupun mengancam para siswa,” singkatnya. (cok)
BOGOR – Seorang guru ngaji Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ikhlas berinisial MAF, 28, ditangkap aparat Polres Bogor karena diduga mencabuli 14
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- Tim Penasihat Hukum Harvey Moeis Minta Hakim Bijaksana Ambil Keputusan