Guru PPPK Akhirnya Bisa Dapat TPG, Aturan Linieritas Dicabut

Guru PPPK Akhirnya Bisa Dapat TPG, Aturan Linieritas Dicabut
Guru PPPK akhirnya bisa dapat TPG, aturan linieritas yang selama ini menyulitkan guru telah dicabut. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Pada Pasal 4 disebutkan peraturan menteri yang baru ini mulai berlaku untuk kategori berikut:

1. Guru mata pelajaran yang mengampu bidang ttugas/mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademiknya, tetapi tidak sesuai dengan Sertifikat Pendidiknya;

2. Guru kelas pada taman kanak-kanak/raudatul athfal yang memiliki kualifikasi akademik pendidikan guru taman kanak-kanak, pendidikan guru pendidikan anak usia dini, atau psikologi, tetapi memiliki Sertifikat Pendidik selain Sertifikat Pendidik Guru kelas taman kanak-kanak/raudatul athfal;

3. Guru kelas pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah yang memiliki kualifikasi akademik pendidikan guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, atau psikologi, tetapi memiliki Sertifikat Pendidik selain Sertifikat Pendidik Guru kelas sekolah dasar, dapat terus mengajar dan diakui beban kerjanya sebagai salah satu syarat untuk memperoleh tunjangan profesi guru sampai dengan batas usia pensiun.

Kemudian, pada Pasal 5 disebutkan saat peraturan menteri ini mulai berlaku, tunjangan profesi guru yang telah dibayarkan sejak 1 Maret 2023 berdasarkan kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan Sertifikat Pendidik tetap dinyatakan sah.

Nah, pada Pasal 6 dipertegas lagi bahwa saat peraturan menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Berarti kesimpulannya, aturan linieritas sudah tidak berlaku sejak Permendikbudristek 7 Tahun 2024 diberlakukan pada tanggal diundangkan, yakni 29 Maret 2024. Alhamdulillah, terima kasih Mas Menteri Nadiem Makarim," tegas Heti Kustrianingsih 

Sebelumnya, di lapangan, banyak guru prioritas satu (P1) yang sudah diangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kehilangan TPG. 

Guru PPPK akhirnya bisa dapat TPG, aturan linieritas yang selama ini menyulitkan guru telah dicabut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News