Guru PPPK Akhirnya Bisa Dapat TPG, Aturan Linieritas Dicabut

Guru PPPK Akhirnya Bisa Dapat TPG, Aturan Linieritas Dicabut
Guru PPPK akhirnya bisa dapat TPG, aturan linieritas yang selama ini menyulitkan guru telah dicabut. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Teman-teman P1 yang diangka PPPK banyak yang mengeluh TPG-nya tidak bisa keluar begitu diangkat ASN PPPK, " kata Heti Kustrianingsih  kepada JPNN.com, Sabtu. (25/5). 

Setelah ditelusuri, lanjut Heti, ternyata penyebabnya karena SK PPPK tidak sesuai dengan sertifikat pendidik (serdik).  

Contohnya, SK pengangkatannya untuk mata pelajaran (mapel) IPS, padahal sertifikasi guru pemasaran.

Akibatnya TPG tidak bisa keluar, padahal jika cair guru PPPK bisa mendapatkan gaji plus TPG kurang lebih Rp 7 jutaan. 

"Kasihan juga teman-teman. TPG yang dibayarkan per triwulan Rp 9,6 juta tidak bisa cair. Setahun Rp 38,4 juta melayang. Kalau 5 tahun kontrak Rp 192 juta, banyak banget," tuturnya. 

Kasus lainnya adalah banyak yang SK pengangkatannya guru mapel Geografi, tetapi ijazahnya ekonomi sehingga mereka kebingungan. 

Kondisi ini kata Heti, sangat menyulitkan guru PPPK untuk perpanjangan kontrak kerja dan mendapatkan hak TPG. 

Ironinya ini terjadi merata di daerah. Timbul pertanyaan besar, apakah harus diubah SK di pemda agar sesuai jurusan atau dibiarkan. 

Guru PPPK akhirnya bisa dapat TPG, aturan linieritas yang selama ini menyulitkan guru telah dicabut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News