Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya

jpnn.com - JAKARTA – Pada Maret ini, jutaan guru berstatus PNS, PPPK, guru swasta, dan honorer yang sudah berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) menerima penghasilan sekitar 5 kali gaji bulanan.
Para guru PNS dan guru PPPK berserdik pada Maret ini menerima penghasilan dari gaji bulanan (sudah diterima awal Maret), THR, dan rapelan TPG 3 bulan (Januari, Februari, Maret).
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan, guru honorer dan guru swasta yang sudah bersertifikasi pendidik akan mendapat TPG sebesar Rp2 juta per bulan.
Dengan demikian, para guru honorer di bulan Maret ini dana TPG yang akan diterima adalah Rp6 juta.
Adapun TPG yang akan diterima guru PNS dan guru PPPK, sama dengan gaji pokok mereka per bulan yang besarannya bervariasi dan dikali dengan tiga bulan.
Misal guru PNS Golongan III, kisaran gaji pokoknya di angka Rp 3 juta sekian hingga Rp 4 juta sekian. Maka rapelan TPG yang diterima tinggal kalikan 3 saja.
Adapun gaji pokok PPPK, berdasar Perpres Nomor 11 Tahun 2024, PPPK dengan ijazah S1 masuk golongan IX, masa kerja 0-1 tahun mendapat gaji pokok Rp3.203.600.
Maka, hitungan kasar dengan contoh guru PPPK lulusan S1, pada Maret ini menerima TPG sebesar 3 x Rp3 juta = Rp 9 juta.
Para guru PPPK pada bulan Maret ini bisa mengantongi Rp20 juta, begini perhitungan kasarnya.
- MenPAN-RB Rini: Arahan Presiden Prabowo, Pengangkatan PPPK 2024 Tetap Tahun Ini
- Pemda Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Honorer Mantap Ikut Aksi Nasional 18 Maret
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kebijakan Kontroversial, Jutaan Guru & PPPK Terima Gaji Lima Kali, Honorer Harap Tenang
- PNS dan PPPK Menerima THR Plus, Alhamdulillah
- Hamdalah, Kabar Baik buat Guru dan Pengawas PAI