Guru PPPK Demo Soal Tunggakan Gaji, Pemprov Papua Barat Daya Merespons Begini
jpnn.com - SORONG - Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya merespons tuntutan guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang berunjuk rasa, Senin (4/4).
Pemprov Papua Barat Daya akan mengupayakan penyelesaian masalah pembayaran tunggakan gaji guru PPPK.
Penjabat Sekda Papua Barat Edison Siagian mengatakan pemprov akan menyampaikan masalah pembayaran gaji guru PPPK ini kepada pemerintah pusat. “Siang ini juga saya akan sampaikan ke Jakarta, terutama ke teman saya yang mengurus ini," kata Edison.
Pemprov Papua Barat Daya selain berkomunikasi dengan pemerintah pusat, juga akan akan berkoordinasi dengan seluruh bupati di wilayahnya untuk memenuhi hak guru-guru PPPK tersebut.
“Kami tadi sudah berbicara dengan seluruh bupati dan mereka bersedia mengakomodasi guru PPPK,” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Edison menjelaskan soal terjadinya masalah pembayaran gaji guru PPPK.
Menurut dia, hal itu terjadi karena urusan administrasi pemindahan guru PPPK ke Provinsi Papua Barat Daya belum sepenuhnya selesai pada masa transisi. “Akan tetapi, pada intinya akan dibayar oleh pemerintah karena hak guru PPPK dengan guru PNS adalah sama,” katanya.
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa tanggung jawab Pemprov Papua Barat Daya mencakup pembayan gaji guru PPPK empat bulan berjalan, dari Januari sampai April 2023. "Sementara, beberapa bulan sebelumnya menjadi tanggung jawab Provinsi Papua Barat," ungkap Edison.
Guru PPPK demo soal tunggakan gaji, Pemprov Papua Barat Daya langsung merespons begini.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer