Guru PPPK Diperlakukan Layaknya Honorer, Hapuskan Sistem Kontrak, Alihkan ke PNS

Guru PPPK Diperlakukan Layaknya Honorer, Hapuskan Sistem Kontrak, Alihkan ke PNS
Ketua ASN PPPK 2021 Provinsi Riau Eko Wibowo mendukung penghapusan kontrak kerja PPPK. Foto dok. Ekowi for JPNN.com  

jpnn.com, JAKARTA - Desakan penghapusan sistem kontrak kerja makin menguat. Tidak hanya honorer yang bersuara, ASN PPPK juga berteriak, apalagi sudah ada kejadian di Aceh ribuan guru tidak gajian sejak Januari 2024 lantaran kontrak kerjanya belum diperpanjang.

Walaupun kemudian pemerintah provinsi Aceh menerbitkan perpanjangan SK PPPK pada akhir Februari 2024. 

"Kami guru PPPK tidak dianggap sebagai ASN, tetapi seperti honorer," kata Ketua Aparatur Sipil Negara Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) angkatan 2021 Provinsi Riau Eko Wibowo kepada JPNN.com, Kamis (29/2).

Dia menilai sistem kontrak PPPK tidak manusiawi. Sistem kontrak diibaratkan seperti honorer, tetapi dengan kemasan berbeda.

"Sistem kontrak sebaiknya ditiadakan. Kalau mau pakai sistem kontrak, sebaiknya jangka panjang sampai pensiun," tegas Ekowi, sapaan akrabnya.

Dia menegaskan sistem kontrak PPPK yang diberlakukan pemerintah daerah sangat tidak manusiawi karena membuat mereka tertekan.

Masa kontrak 2, 3, dan 5 tahun merugikan ASN PPPK. Mereka tidak bisa menikmati kenaikan gaji berkala secara maksimal.

"Kami mendukung penuh usulan Ibu Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani untuk meniadakan kontrak kerja atau perpanjangan kontrak secara otomatis sampai pensiun," ungkap Ekowi.

Guru PPPK diperlakukan layaknya honorer, hapuskan sistem kontrak, alihkan ke PNS

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News