Guru PPPK Diperlakukan Layaknya Honorer, Hapuskan Sistem Kontrak, Alihkan ke PNS

Guru PPPK Diperlakukan Layaknya Honorer, Hapuskan Sistem Kontrak, Alihkan ke PNS
Ketua ASN PPPK 2021 Provinsi Riau Eko Wibowo mendukung penghapusan kontrak kerja PPPK. Foto dok. Ekowi for JPNN.com  

Dia berharap perubahan aturan tersebut bisa masuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Manajamen ASN yang saat ini dalam penggodokan.

Dja juga mendukung ASN PPPK bisa berkarier memegang jabatan struktural, seperti kepala sekolah, kepala bidang, kepala dinas, dan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.

Kemampuan PPPK tidak kalah kok, sama PNS. Tolong hilangkan dikotomi PNS dan PPPK, karena sama-sama ASN. Jadi, berikan perlakuan yang setara, sambungnya.

"Buruh pabrik dan karyawan perusahaan memang pakai sistem kontrak, tetapi kami ini guru lho, profesi yang dimuliakan.kenapa kami dibedakan dengan PNS," serunya.

Ekowi mempertanyakan apakah PPPK itu hanya dibutuhkan sementara, lalu, jika tak suka diberhentikan.

Jangan bikin sistem kontrak seperti pemilu 5 tahun sekali, sehingga bisa jadi mainan politik.

Jika pemerintah ingin menyetarakan ASN, tegasnya, berikan regulasi bagi PPPK agar bisa menjadi PNS.

"Kalau PPPK diangkat PNS selesai perkaranya. Selain itu, tidak ada kesenjangan baik gaji, pangkat dan karier. Saya lulusan S2 dan teman saya S3 masa gaji setara dengan PNS golongan IIIa," pungkasnya. (esy/jpnn)

Guru PPPK diperlakukan layaknya honorer, hapuskan sistem kontrak, alihkan ke PNS


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News