Guru PPPK Disarankan Mundur Jika tak Bersedia Mengajar Sesuai Sekolah yang Dipilih

Guru PPPK Disarankan Mundur Jika tak Bersedia Mengajar Sesuai Sekolah yang Dipilih
385 guru PPPK Kabupaten Biak Numfor, Papua mengikuti apel.ANTARA/Muhsidin

jpnn.com - BIAK - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Biak, Papua, pada 2024 ini mendapatkan tambahan 385 guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Dinas Pendidikan Biak memprioritaskan penempatan 385 guru PPPK itu untuk menunjang proses belajar mengajar di sekolah negeri.

"Untuk penyebaran tugas 385 guru PPPK diprioritaskan untuk satuan pendidikan sekolah negeri di pinggiran kota," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Biak Kamaruddin di Biak, Kamis (4/7).

Dia menyatakan bahwa dalam penempatan guru PPPK, pihak Disdikbud tidak memberikan keistimewaan terhadap guru mana pun.

Sebab, lanjut dia, di saat seleksi PPPK, para peserta mengisi sendiri formasi kebutuhan guru pada satuan pendidikan.

Oleh karena itu, ketika menerima surat keputusan pengangkatan PPPK, maka harus melaksanakan tugas sesuai sekolah pilihannya.

Dia mengaku Disdikbud tidak melayani permintaan guru PPPK yang diterima untuk pindah tempat mengajar dengan alasan apa pun.

"Jika tidak bersedia mengajar sesuai sekolah pilihan, disarankan mengundurkan diri dari tenaga PPPK," ungkap Kamaruddin.

Guru PPPK disarankan mengundurkan diri jika tak bersedia mengajar sesuai sekolah yang dipilih saat mengikuti seleksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News