Guru PPPK Kecewa dengan Menag Nasaruddin, Solusi Pembayaran TPG 13 & THR Nihil

Guru PPPK Kecewa dengan Menag Nasaruddin, Solusi Pembayaran TPG 13 & THR Nihil
Ketua SNWI Sumatera Selatan Susi Maryani bersama anak-anak didiknya. Foto dokumentasi pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Guru PPPK kecewa dengan Menag Nasaruddin Umar yang tidak bisa memberikan solusi penyelesaian pembayaran tambahan TPG 13 dan TPG THR. 

Padahal, Komisi VIII DPR RI sudah mendesak Menteri Agama menyelesaikan tanggungan pembayaran TPG 13 dan TPG THR untuk guru pendidikan agama Islam (PAI) sejak 2023 hingga Februari 2025.

"Aspirasi kami guru PAI sudah disampaikan H. askweni, S.Pd dari PKS dapil Sumsel, dalam Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag tanggal 3 Februar1 2024. Jawaban dari Pak Menteri membuat kami kecewa," terang Wakil Ketua ASN PPPK Provinsi Sumatera Selatan Susi Maryani kepada JPNN, Minggu (9/2).

Dalam raker, Menag Nasaruddin mengatakan tidak bisa membayar TPG 13 dan TPG 14 guru PAI yang diangkat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada seleksi PPPK 2021/2022.

Penyebabnya, tidak ada nomenklatur yang mengaturnya. Begitu juga regulasi lainnya. 

"Jadi, ini sebenarnya yang angkat Kemendikdasmen, tetapi Kemenag yang disuruh bayar TPG-nya. Namun, kami akan berkoordinasi dengan Kemendikdasmen mengenai penyelesaiannya," tutur Menag dalam raker yang ditayangkan langsung di YouTube DPR RI.

Sementara itu, Susi mengungkapkan fakta soal adanya pencairan TPG 13 dan TPG 14 (THR) pada 4 kabupaten, yaitu Tanjab Timur (Jambi), Tebo (Jambi), Tuban (Jatim), Bone Bolango (Gorontalo).

"Kalau melihat penjelasan Pak Menag, sepertinya salah paham deh. Yang kami maksud adalah tambahan TPG 13 dan TPG 14 sebanyak 50% dan 100%. Bukan THR dan gaji 13," terang Susi.

Guru PPPK kecewa dengan Menag Nasaruddin, solusi untuk pembayaran TPG 13 & THR nihil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News