Guru PPPK Manokwari belum Terima Gaji dan Tunjangan 4 Bulan, Pak Wabup Merespons
jpnn.com - MANOKWARI - Guru SMA dan SMK berstatus PPPK di Kabupaten Manokwari mendatangi Kantor Bupati Manokwari, Senin (4/4). Para guru PPPK itu mempertanyakan soal gaji dan tunjangan yang belum dibayarkan. Selama empat bulan, guru PPPK bukan hanya belum menerima gaji pokok, tetapi juga tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan tunjuangan guru.
Koordinator Lapangan Guru PPPK Manokwari Abner Manufandu meminta kepada pemerintah daerah (pemda) agar segera menyelesaikan administrasi peralihan guru SMA dan SMK ke kabupaten, sebagai dasar pembayaran gaji dan tunjangan mereka.
"Kami meminta agar segera menyelesaikan administrasi pemindahan SK pengangkatan pengalihan guru SMA dan SMK se-Papua Barat guna kepastian gaji kami yang belum dibayarkan sampai saat ini," kata Abner dalam orasinya di Manokwari, Selasa (4/4).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 urusan pendidikan SMA/SMK sederajat dikembalikan ke kabupaten/kota sebagai kebijakan otonomi khusus di tanah Papua.
Wakil Bupati Manokwari Edi Budoyo yang menerima aspirasi guru menyebutkan pembayaran gaji tidak boleh ditunda. Namun, terkait dengan tunjangan harus menunggu surat keputusan (SK) pelimpahan dari Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat.
"Gaji harus segera dibayarkan, namun, kata kuncinya ada pada SK pelimpahan dari provinsi ke kabupaten dengan dasar itu baik tunjangan dan TPP baru bisa dibayarkan," kata Edi.
Dia mengakui hingga saat ini penyerahan yang dilakukan pemerintah provinsi baru sebatas personel pendidik dan tenaga kependidikan.
Sementara, aset dan dokumen belum dilakukan penyerahan.
Selama empat bulan, guru PPPK di daerah ini bukan hanya belum menerima gaji pokok, tetapi juga tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan tunjuangan guru.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer