Guru PPPK Mengajar di Sekolah Swasta? Oh, yang Negeri Masih Kekurangan

Guru PPPK Mengajar di Sekolah Swasta? Oh, yang Negeri Masih Kekurangan
Guru PPPK formasi 2024 bisa ditugaskan di sekolah swasta. Ilustrasi Foto: Ama for JPNN.com

jpnn.com - SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Provinsi Banten, merespons pernyataan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq mengenai mayoritas sekolah swasta di daerah tersebut mengalami kekurangan guru.

Sebelumnya, Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq mengatakan sebanyak 75 persen sekolah swasta di Kota Serang mengalami kekurangan tenaga pengajar.

Karena itu, kata Fajar Riza, perlu kebijakan inklusif untuk mengatasi hal tersebut, salah satunya pendistribusian guru PPPK dari sekolah negeri ke sekolah swasta.

“Kebijakannya distribusi guru negeri ke swasta, ini dapat menolong keberlanjutan sekolah swasta, dan mereka yang lolos menjadi PPPK juga bisa kembali mengajar di sekolah asalnya," katanya.

Kementerian Dikdasmen berkomitmen mewujudkan proporsionalitas dan keadilan pendidikan di Indonesia.

Dia berharap, Pemkot Serang dapat memberikan perhatian kepada sekolah swasta termasuk peningkatan kualitas guru.

Merespons hal tersebut, Pemkot Serang mempertimbangkan kembali terkait program redistribusi guru PPPK ke sekolah swasta lantaran Kota Serang masih kekurangan guru.

Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan alokasi kebutuhan guru PPPK bisa mengajar di sekolah-sekolah swasta ini berdasarkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025.

Salah satu kendala kebijakan guru PPPK bisa mengajar di sekolah swasta, yakni sekolah negeri juga masih kekurangan guru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News