Guru PPPK Tak Langsung Mendapat Tunjangan Sertifikasi, Alasannya Peralihan Data
jpnn.com - MUKOMUKO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu akhirnya mencairkan tunjangan sertifikasi untuk 928 guru, baik yang berstatus PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tunjangan sertifikasi guru yang dicairkan itu merupakan pembayaran untuk triwulan kedua April-Juni 2024.
"Total anggaran untuk pembayaran tunjangan sertifikasi guru ini sebesar Rp11 miliar lebih," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko Epi Mardiani di Mukomuko, Senin (22/7).
Epi menyebutkan, sebanyak 928 guru yang berada di lingkungan pemerintah daerah yang menerima tunjangan guru itu terdiri atas sebanyak 914 orang berstatus PNS dan 14 orang PPPK.
Dari sebanyak 928 guru di lingkungan pemerintah daerah setempat, masih ada beberapa guru sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang belum menerima pencairan tunjangan sertifikasi guru itu.
"Saat ini masih ada sebanyak 14 guru yang berstatus sebagai PPPK yang belum menerima pencairan tunjangan sertifikasi karena pengajuan pencairan tunjangan sertifikasi guru PPPK ini masih dalam proses," ujarnya.
Mereka belum menerima pencairan tunjangan sertifikasi karena 14 orang ini baru saja dilantik beberapa bulan yang lalu, dan saat ini masih proses peralihan data dari sebelumnya sebagai honorer ke PPPK.
Dia menjelaskan bahwa pencairan tunjangan sertifikasi guru ini dilakukan sebanyak empat kali dalam setahun, atau per tiga bulan.
Masih ada guru PPPK yang belum mendapat tunjangan sertifikasi, dengan alasan peralihan data dari honorer jadi ASN.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara