Guru PPPK Tak Langsung Mendapat Tunjangan Sertifikasi, Alasannya Peralihan Data

Guru PPPK Tak Langsung Mendapat Tunjangan Sertifikasi, Alasannya Peralihan Data
Ilustrasi - Guru PPPK tidak langsung mendapatkan tunjangan sertifikasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Kabupaten Mukomuko tahun ini mendapatkan alokasi anggaran tunjangan sertifikasi guru dari pemerintah pusat sebesar Rp49 miliar.

Kemudian untuk petunjuk teknis dan pelaksanaan pencairan tunjangan guru itu harus memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang ada.

Para guru yang menerima tunjangan sertifikasi ini, katanya, memiliki tugas dan beban mengajar yang telah diatur sesuai ketentuan yang ada, yakni jam mengajarnya selama 24 jam, lalu guru yang mengajar harus linier dengan sertifikasinya. (antara/jpnn)

Masih ada guru PPPK yang belum mendapat tunjangan sertifikasi, dengan alasan peralihan data dari honorer jadi ASN.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News