Guru Roza Dimutasi setelah Laporkan Kecurangan Seleksi PPPK, Kini Gugat Gubernur Riau

Guru Roza Dimutasi setelah Laporkan Kecurangan Seleksi PPPK, Kini Gugat Gubernur Riau
Sidang perdana gugatan Roza di PTUN Pekanbaru. Foto: Source For JPNN.

Setelah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen itulah kemudian Roza dimutasi ke SMA N 1 Batang Cenaku.

Atas dasar itulah Roza kemudian menggugat Gbernur Riau digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Gugatan tersebut terkait penempatan Roza yang dianggap tidak sesuai dengan aturan dalam Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.2087/IV/2024, tertanggal 25 April 2024, tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau,” beber Dody.

Bahkan, gugatan Roza sudah menjalani sidang perdana pada Senin 21 Oktober 2024.

Namun, pada sidang perdana itu perwakilan

 pihak tergugat dari Pemprov Riau, justru tidak hadir.

“Dalam konteks ini, Roza meminta agar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) bersikap adil dan tidak memihak, terutama dalam memperjuangkan hak-hak guru honorer,” tegas Dody.

Menurutnya, PGRI terlalu aktif membela tersangka dalam kasus ini, tetapi diam ketika ada dugaan kecurangan dalam seleksi dan penempatan guru PPPK yang melibatkan oknum sekolah dan Dinas Pendidikan.

Salah satu guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bernama Roza Sriwalinda menduga dimutasi, karena melaporkan dugaan pemalsuan surat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News