Guru Roza Dimutasi setelah Laporkan Kecurangan Seleksi PPPK, Kini Gugat Gubernur Riau

Setelah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen itulah kemudian Roza dimutasi ke SMA N 1 Batang Cenaku.
Atas dasar itulah Roza kemudian menggugat Gbernur Riau digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Gugatan tersebut terkait penempatan Roza yang dianggap tidak sesuai dengan aturan dalam Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.2087/IV/2024, tertanggal 25 April 2024, tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau,” beber Dody.
Bahkan, gugatan Roza sudah menjalani sidang perdana pada Senin 21 Oktober 2024.
Namun, pada sidang perdana itu perwakilan
pihak tergugat dari Pemprov Riau, justru tidak hadir.
“Dalam konteks ini, Roza meminta agar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) bersikap adil dan tidak memihak, terutama dalam memperjuangkan hak-hak guru honorer,” tegas Dody.
Menurutnya, PGRI terlalu aktif membela tersangka dalam kasus ini, tetapi diam ketika ada dugaan kecurangan dalam seleksi dan penempatan guru PPPK yang melibatkan oknum sekolah dan Dinas Pendidikan.
Salah satu guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bernama Roza Sriwalinda menduga dimutasi, karena melaporkan dugaan pemalsuan surat
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- H-2 Lebaran, Jalan Provinsi Riau Masih Rusak Parah
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK
- Terobosan Keren Solusi Honorer Gagal PPPK 2024, Patut Ditiru