Guru RSBI Berkualitas Rendah Harus Diganti
Sabtu, 20 November 2010 – 00:22 WIB

Guru RSBI Berkualitas Rendah Harus Diganti
JAKARTA — Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Suyanto, menyatakan bahwa guru-guru berkualitas rendah yang mengajar di sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) sebaiknya diganti. Menurutnya, jika guru berkualitas rendah dipertahankan akan berpengaruh pada kualitas pendidikan di sekolah diarahkan pada kualitas bertaraf internasional.
“Jika memang guru RSBI ada yang terbukti memiliki kompetensi dan kualitas rendah serta tidak sesuai dengan standar sekolah RSBI dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) , maka sepatutnya diganti,” ungkap Suyanto kepada JPNN di Jakarta, Jumat (19/11).
Baca Juga:
Suyanto menegaskan, sebenarnya segala macam aturan, syarat dan kriteria tenaga pendidik bagi sekolah RSBI dan SBI tersebut sudah ditetapkan dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. “Aturannya kan sudah ada dan memang harus dipenuhi. Tetapi kami juga mengakui bahwa masih ada beberapa sekolah RSBI dan SBI yang belum 100 persen memenuhi aturan yang berlaku, namun setidaknya mengarah ke standar internasional,” jelasnya.
Ditambahkan, Kemdiknas terus berupaya meningkatkan program sertifikasi guru. Pasalnya, hal ini bukan saja berpengaruh pada sekolah berstatus RSBI dan SBI saja, melainkan juga akan mempengaruhi kualitas pendidikan di sekolah reguler lainnya.
JAKARTA — Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Suyanto, menyatakan bahwa
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025