Guru S Berstatus PNS Tak Pernah Bersyukur
Jumat, 07 Mei 2021 – 13:52 WIB

Barang bukti komputer yang dicuri oknum guru. Foto: ANTARA/HO
"Saat itu juga satuan Tekab 308 Polres Mesuji melakukan penangkapan, barang bukti disimpan di rumahnya, pelaku dan barang bukti telah kami amankan," katanya.
Polisi masih menyelidiki motif pelaku melakukan pencurian komputer di SMAN 1 Mesuji tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan 14 komputer AIQ Acer, satu unit computer AIQ Acer dalam keadaan terbongkar, tiga unit keyboard Acer, tiga unit moush warna hitam, lima unit UPS Prolinkpro2, dan tiga unit switch/hun TP link.
Pelaku dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan pemberatan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Oknum guru yang satu ini sungguh keterlaluan. Dia melakukan aksi nekat di tempatnya bertugas.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Satu dari Empat Pelaku Pencurian Sawit di PT Djuanda Sawit Lestari Ditangkap
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut