Guru S Berstatus PNS Tak Pernah Bersyukur

Guru S Berstatus PNS Tak Pernah Bersyukur
Barang bukti komputer yang dicuri oknum guru. Foto: ANTARA/HO

"Saat itu juga satuan Tekab 308 Polres Mesuji melakukan penangkapan, barang bukti disimpan di rumahnya, pelaku dan barang bukti telah kami amankan," katanya.

Polisi masih menyelidiki motif pelaku melakukan pencurian komputer di SMAN 1 Mesuji tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan 14 komputer AIQ Acer, satu unit computer AIQ Acer dalam keadaan terbongkar, tiga unit keyboard Acer, tiga unit moush warna hitam, lima unit UPS Prolinkpro2, dan tiga unit switch/hun TP link.

Pelaku dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan pemberatan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)

Oknum guru yang satu ini sungguh keterlaluan. Dia melakukan aksi nekat di tempatnya bertugas.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News