Guru SD Ditangkap, Istrinya jadi Buron
jpnn.com - BANDARSRIBHAWONO - Seorang oknum guru sekolah dasar negeri (SDN) di Kecamatan Bandarsribhawono, Lampung Timur, Warsito (51), harus mendekam di sel tahanan polres setempat mulai kemarin (27/4).
Penyebabnya, warga Desa Bandaragung, Bandarsribhawono, itu nekat mengedarkan uang palsu (upal).
Pegawai negeri sipil (PNS) ini mengedarkan upal pecahan Rp50 ribu itu ditemani istrinya, Tu, dan tetangganya, Kasemi (50). Namun, Tu saat ini masuk dalam dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Bandarsribhawono.
Kapolsek Bandarsribhawono AKP Heru Prasongko menerangkan, guru SDN di Bandaragung ini ditangkap dari hasil pengembangan dari pemeriksaan Kasemi yang sudah lebih dahulu menjadi tersangka.
Kasemi diamankan warga ketika mengedarkan uang palsu di Pasar Desa Sadarsriwijaya, Bandarsribhawono, pukul 09.00 WIB Kamis (23/4). "Modus yang digunakan pelaku dengan membelanjakan uang palsu ke pedagang kaki lima di pasar tersebut," ujar Heru.
Karena pedagang merasa curiga dengan uang yang digunakan, ia lalu dikejar dan ditangkap warga. Setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku terdapat 19 lembar pecahan uang palsu Rp50 ribu. "Dari pengakuan Kasemi, uang itu di dapat dari Tu dan Warsito, oknum guru tersebut," jelasnya.
Mendapat keterangan itu, petugas Polsek Bandarsribhawono langsung menangkap Warsito di kediamannya. Sayangnya, Tu berhasil melarikan diri. "Keduanya sudah kita limpahkan ke Polres Lamtim, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 245 KUHP tentang pengedaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (dik/rnn/wid/c1/dna)
BANDARSRIBHAWONO - Seorang oknum guru sekolah dasar negeri (SDN) di Kecamatan Bandarsribhawono, Lampung Timur, Warsito (51), harus mendekam
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground