Guru SD Nyambi Bikin E-KTP Palsu, Dijual Rp 300 Ribu

Guru SD Nyambi Bikin E-KTP Palsu, Dijual Rp 300 Ribu
BN tersangka pemalsu e-KTP diinterogasi penyidik Polres Kutim. Foto: Dedhy/Sangatta Post/JPNN.com

jpnn.com, KUTAI TIMUR - Polisi berhasil mengungkap kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) palsu.

Pelaku inisial BN (50), ditangkap di kediamannya Desa Rawa Permai Sepaso Kecamatan Bengalon Kutim, Kaltim, Rabu (27/9) sekira pukul 2. 00 Wita dini hari.

Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Tersangka langsung ditahan di Polres Kutim untuk mencari fakta baru lainnya.

Dikatakan Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Kasatreskrim AKP Andika Darmasena, BN merupakan seorang guru SD Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di Bengalon.

Memalsukan e-KTP merupakan pekerjaan sampingannya. Dari hasil pendalaman, ternyata tidak hanya e-KTP yang dipalsukan, melainkan KK, Ijazah, SIM dan lainnya.

Dari pengakuannya, praktik haram ini dilakukan sejak 2016 lalu. Hanya saja pihak kepolisian tidak percaya begitu saja. Perlu pendalaman lagi untuk menguak fakta yang sesungguhnya.

Pasalnya, besar dugaan pelaku sudah lama melakukan perbuatan ini. Hanya saja belum mengakuinya. Untuk itu, perlu pendalaman sudah berapa banyak yang dipalsukan, tujuan apa dan kepada siapa saja.

"Katanya ada sekira 80 keping KTP, dan tujuannya hanya membantu pekerja sawit yang akan bekerja. Itulah dasar dia buatkan KTP," ujar Andika.

Tersangka pembuatan e-KTP palsu ini langsung ditahan di Polres Kutim, Kaltim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News