Guru SD Pembunuh Suami Diberhentikan Sementara dari PNS

Guru SD Pembunuh Suami Diberhentikan Sementara dari PNS
Guru SD Pembunuh Suami Diberhentikan Sementara dari PNS

jpnn.com - BREBES - Darkem binti Darno (48), akhirnya diberhentikan dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Brebes setelah pihak kepolisian menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan.

Darkem, diketahui merupakan otak tindak pembunuhan terhadap suaminya sendiri Bambang Purwo Mei Hartanto (56), warga Dukuh Karangjati Desa Kalierang Kecamatan Bumiayu pada Jumat (7/3) lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Brebes, Dra Lutfiatul Latifah ditemui Radar mengatakan, saat ini Darkem binti Darno sudah diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS di lingkungan Pemkab Brebes.

“Kalau vonis pengadilan memutuskan Darkem bersalah, baru pemberhentian secara permanen akan diproses,” katanya.

Tapi untuk prosesnya akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengingat yang bersangkutan sebelumnya merupakan pegawai dengan golongan IV/A.

Meski telah diberhentikan sementara, namun sampai dengan ini yang bersangkutan masih memiliki hak gaji dari pemerintah. Untuk jumlahnya sendiri, lanjut dia, sesuai dengan PP Nomor 4 Tahun 1966 Pasal 4 Ayat 1(b), gaji yang didapat hanya 75 persen dari gaji pokok yang biasanya diterima.

Seperti diketahui, Darkem yang merupakan guru SD ini terlibat dalam pembunuhan suaminya sendiri pada awal bulan Maret 2014 lalu. Kasusnya terbongkar setelah pihak kepolisian menemukan jasad korban di Jembatan Sungai Bisjajar, Jalan Lumbir-Karangpucung, Kabupaten Banyumas.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian menyebutkan, tindak pembunuhan itu dilatar belakangi sikap kekecewaan pelaku terhadap korban yang tidak pernah memberikan nafkah selama 25 tahun pernikahannya.(har)

BREBES - Darkem binti Darno (48), akhirnya diberhentikan dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Brebes setelah pihak kepolisian menetapkannya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News