Guru Senior Tetap Harus Ikut Uji Kompetensi
Rabu, 16 November 2011 – 23:03 WIB
Mantan Rektor ITS ini mengungkapkan, cara untuk memberikan kualitas yang terbaik hanya dengan mengikuti ujian kompetensi. "Ya harus ada uji kompetensi. Kalau tidak ada, bagaimana ceritanya? Guru sebagai profesi kan ada empat kuadran. Ada kompetensi pedagogik, ada kompetensi sosial, ada kompetensi akademik, dan ada kompetensi manajerial," ujarnya.
Nuh menambahkan, hingga saat ini belum pernah ada alat pengukur profesionalitas guru. Oleh karena itu, lanjut Nuh, dengan mengukur profesionalitas tersebut para guru berhak untuk mendapatkan sertifikat profesi guru. "Harapannya, mereka bisa kami kategorikan sebagai dosen atau guru yang profesional. Untuk itu harus diukur tentunya melalui berbagai tahapan. Lazimnya mengukur itu dimulai dari minimumnya," paparnya. (cha/jpnn)
JAKARTA--Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menegaskan, pihaknya tidak akan menghapus uji kompetensi sertifikasi bagi guru
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pupuk Kaltim Dorong Generasi Muda Berikan Solusi Inovatif untuk Ketahanan Pangan
- Inilah Kebijakan Terbaru terkait Guru PPPK, Tinggal Menunggu Surat Resmi
- Bandingkan Sikap Prabowo dan Gibran soal PPDB Zonasi
- Mendikdasmen Abdul Mu’ti Memberi Sinyal Kuat Perubahan, FSGI Bereaksi
- Luo Yuan Yuan jadi Mahasiswa Asing Pertama Raih Doktor di Untar dengan IPK Sempurna
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo