Guru Silat Beraksi, Dua Murid jadi Korban, Sampai 10 Kali
Jumat, 20 November 2020 – 11:11 WIB
Sudjarwoko menambahkan, pelaku diketahui sudah sebanyak sepuluh kali mencabuli kedua korban.
Aksi pelaku terungkap usai korban mengadu kepada orang tuanya dan dilanjutkan dengan pelaporan ke pihak kepolisian.
Pelaku ditangkap pada Rabu (18/11) dan langsung ditahan di Mapolres Jakarta Utara.
"Tersangka akan diancam dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara," tutup Sudjarwoko. (mcr1/jpnn)
Seorang guru silat di Cilincing, Jakarta Utara, melakukan perbuatan bejat kepada dua muridnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri