Guru SMA-SMK Masih Tunggu Kebijakan Pemprov
Senin, 04 September 2017 – 22:55 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Standar gaji guru tidak tetap (GTT) memang belum dirumuskan secara permanen di Jatim.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) akan menerapkan standar gaji GTT.
Namun, hingga saat ini aturan tersebut belum ditetapkan.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rachman menyatakan, gaji pokok bagi GTT bakal dibuat sama dengan seluruh kabupaten/kota di Jatim.
Menurut dia, itulah keinginan gubernur Jatim untuk menyamakan gaji pokok.
''Seperti PNS yang gajinya sama di seluruh daerah,'' katanya.
Yang membedakan adalah besaran gaji per jam mengajar di setiap kabupaten/kota.
Gaji per jam mengajar itu sudah dihitung berdasar upah minimum kabupaten/kota dan indeks kemahalan.
BERITA TERKAIT
- 4.376 PTT dan GTT di Gorontalo Dapat Jaminan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan
- Siapa Penentu Pengganti Calon PPPK Mengundurkan Diri & TMS? Oh Ternyata
- PPPK 2022: Ketua Forum GTT Meneteskan Air Mata, Merasa Tak Berdaya
- Kemenag Kebumen Mendukung Perjuangan Guru Agama Mendapatkan Formasi PPPK dan CPNS
- Pimpinan Honorer: Imbas Seleksi PPPK 2021 Muncul Kepsek Main Pecat, Sungguh Teganya
- Biar Tidak Ribet, Angkat GTT dan PTT jadi PNS Lewat Keppres