Guru SMP Digerebek Saat Berbuat Dosa, Astaga, Sama Pak Azwar
Guru SMP Digerebek Saat Berbuat Dosa, Astaga, Ada Pak Azwar
Minggu, 06 September 2020 – 00:47 WIB
Tersangka Nova Satria Wijaya, kata Fadilah, merupakan PNS dan guru olahraga di SMPN di Bumi Seonggok Sepemuyian.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 UU No 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika.
“Ancaman minimal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara. Denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar,” pungkasnya. (03/ryan/sumeks)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Oknum guru SMP negeri berstatus PNS ini tidak patuh dicontoh. Pelaku digerebek usai berbuat dosa.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO