Guru SMP Dilaporkan Menipu Miliaran Rupiah
Minggu, 09 Juni 2013 – 11:19 WIB
MUARABUNGO – Gyt 32), oknum guru Bahasa Indonesia di salah satu SMPN di Bungo dilaporkan ke polisi karena kasus dugaan penipuan. Dia dilaporkan oleh Yen, Salmida, Nofrieni, Eko, Inal, dan Dian, karena kasus penipuan berkedok bisnis elektronik. Akibatnya, para korban tersebut mengalami kerugian mulai Rp 568 juta hingga miliaran rupiah. Masalah ini terkuak setelah Gyt tidak menepati janji kepada enam orang korban pada 1 Juni 2013 lalu. Gyt tidak ada niat untuk mengembalikan uang para korban. Pelaku pun langsung dibawa ke pihak yang berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari informasi yang diperoleh Jambi Independent (Grup JPNN), tak hanya enam orang pelapor ini saja korban penipuan. Diduga masih banyak lagi korban yang hingga kini belum melapor. Aksi Gyt ini tak hanya di Kabupaten Bungo, tapi juga merambah ke Kota Jambi, bahkan provinsi tentangga, Sumatera Barat.
Baca Juga:
Hanya saja, para korban belum mengetahui bahwa ia menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh Gusmayanti, yang mengaku masih menjadi mahasiswi S2 di UNP ini. Kerugian korban bervariasi, dari Rp 28 juta hingga Rp 121 juta lebih.
Baca Juga:
MUARABUNGO – Gyt 32), oknum guru Bahasa Indonesia di salah satu SMPN di Bungo dilaporkan ke polisi karena kasus dugaan penipuan. Dia dilaporkan
BERITA TERKAIT
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas