Guru SMP Dilaporkan Menipu Miliaran Rupiah
Minggu, 09 Juni 2013 – 11:19 WIB
MUARABUNGO – Gyt 32), oknum guru Bahasa Indonesia di salah satu SMPN di Bungo dilaporkan ke polisi karena kasus dugaan penipuan. Dia dilaporkan oleh Yen, Salmida, Nofrieni, Eko, Inal, dan Dian, karena kasus penipuan berkedok bisnis elektronik. Akibatnya, para korban tersebut mengalami kerugian mulai Rp 568 juta hingga miliaran rupiah. Masalah ini terkuak setelah Gyt tidak menepati janji kepada enam orang korban pada 1 Juni 2013 lalu. Gyt tidak ada niat untuk mengembalikan uang para korban. Pelaku pun langsung dibawa ke pihak yang berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari informasi yang diperoleh Jambi Independent (Grup JPNN), tak hanya enam orang pelapor ini saja korban penipuan. Diduga masih banyak lagi korban yang hingga kini belum melapor. Aksi Gyt ini tak hanya di Kabupaten Bungo, tapi juga merambah ke Kota Jambi, bahkan provinsi tentangga, Sumatera Barat.
Baca Juga:
Hanya saja, para korban belum mengetahui bahwa ia menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh Gusmayanti, yang mengaku masih menjadi mahasiswi S2 di UNP ini. Kerugian korban bervariasi, dari Rp 28 juta hingga Rp 121 juta lebih.
Baca Juga:
MUARABUNGO – Gyt 32), oknum guru Bahasa Indonesia di salah satu SMPN di Bungo dilaporkan ke polisi karena kasus dugaan penipuan. Dia dilaporkan
BERITA TERKAIT
- Pencurian 50 Gram Emas di Mes Karyawan Jakpus, Polisi Periksa 3 Orang
- Kasus Rudapaksa Gadis Disabilitas: Polisi Periksa Sejumlah Saksi
- Maling Gondol Emas 50 Gram di Mes Karyawan Jakarta Pusat, Polisi Selidiki
- Mantan Honorer di Pekanbaru Ditikam Berkali-kali, Pelaku Sempat Mengaku Oknum Anggota
- Polsek Bintan Timur Ciduk 2 Pelaku Prostitusi Anak di Bawah Umur
- Misteri Penembakan Pengacara di Bone, Konon Terduga Pelaku Mengerucut