Guru Sudah Meninggal Tujuh Tahun juga Disurati Prabowo

jpnn.com - PURBALINGGA - Kalangan guru di Kabupaten Purbalingga, dihebohkan dengan surat kiriman dari calon presiden nomor urut 1 Prabowo Subianto.
Pasalnya, tak hanya guru aktif saja yang menerima surat tersebut. Guru yang sudah meninggal dunia pun diketahui mendapatkan kiriman surat tersebut.
Bahkan, seorang guru yang sudah meninggal tujuh tahun lalu masih menerima surat itu. Guru dimaksud yakni Sudjatno, guru mata pelajaran seni budaya di SMPN 1 Bukateja, Purbalingga. Sudjatno meninggal dunia tahun 2007, karena sakit.
Tak hanya itu, dua guru lainnya di SMPN 1 Bukateja yang juga sudah meninggal pada tahun 2013 lalu, yakni Sudjasno, guru Bahasa Inggris dan Erna Novianti, guru IPS, juga menerima surat itu.
Beberapa guru di SMPN 1 Bukateja mengabaikan surat itu. Hal ini terlihat dari setumpuk surat yang dikirim lewat pos, dan diterima pada Sabtu (28/6) itu dibiarkan teronggok di meja Kepala Tata Usaha.
Pada amplop surat itu bertuliskan, surat pribadi Prabowo Subianto jika berkenan masukan Anda dapat dikirim ke PO BOX 880 JKP 188 atau SMS ke 082114000600.
Surat ini juga dilengkapi dengan nama penerima surat yang dituju. Sedangkan, di bagian belakang amplop ada tulisan, harap dilingkari alasan retur kiriman, yakni alamat tidak jelas, penerima tidak dikenal, pindah, meninggal dunia, rumah kosong, ditolak, dan lain-lain.
Surat dari Prabowo itu, belakangan tidak hanya diterima kalangan guru-guru SMP di Purbalingga saja. Namun guru-guru SD juga banyak yang menerima. Bahkan, para guru di SDN 2 Sumingkir, Kecamatan Kutasari, sudah melaporkan ke Panwaskab Purbalingga.
PURBALINGGA - Kalangan guru di Kabupaten Purbalingga, dihebohkan dengan surat kiriman dari calon presiden nomor urut 1 Prabowo Subianto. Pasalnya,
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia