Guru Supriyani Diperiksa Propam soal Permintaan Uang Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi

Guru Supriyani Diperiksa Propam soal Permintaan Uang Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi
Guru Honorer SDN 4 Baito Supriyani saat menjalani sidang di PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan. Foto: ANTARA/Suwarjono

jpnn.com - Guru honorer Supriyani menghadiri panggilan sebagai saksi di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) itu diperiksa terkait dugaan permintaan uang oleh oknum polisi yang menangani kasusnya.

Kuasa hukum guru honorer Konsel Supriyani, Andri Darmawan mengatakan bahwa pihaknya menerima undangan tersebut pada Selasa (3/11).

Undangan itu terkait dengan permintaan hadirnya Supriyani di Polda Sultra dalam pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang etik mantan Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan mantan Kanit Reskrim Polsek Baito Amiruddin.

"Terkait dengan uang Rp 2 juta dan juga terkait dengan adanya permintaan uang Rp 50 juta (agenda pemeriksaan Supriyani)," kata Andri, Rabu (4/12/2024).

Selain Supriyani, Bid Propam Polda Sultra juga memanggil tiga orang lainnya yang dimintai keterangan sebagai saksi, yakni suami Supriyani, Katiran, Lilis Herlina Dewi selaku rekan Supriyani, dan Kepala Desa Wonua Raya Rokiman.

"Kehadiran Supriyani sebagai saksi itu yang akan didalami, total ada empat orang saksi," ujarnya.

Menurut Andri, pihaknya akan menuntaskan perkara Supriyani satu per satu, yang akan dimulai dengan menunggu hasil sidang etik eks Kapolsek dan eks Kanit Reskrim Polsek Baito.

Guru Supriyani diperiksa Propam Polda Sultra sebagai saksi kasus etik oknum polisi yang diduga meminta uang saat menangani kasusnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News