Guru Supriyani Diperiksa Propam soal Permintaan Uang Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi

Guru Supriyani Diperiksa Propam soal Permintaan Uang Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi
Guru Honorer SDN 4 Baito Supriyani saat menjalani sidang di PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan. Foto: ANTARA/Suwarjono

"Nanti kita lihat hasil etiknya seperti apa, kalau ada unsur pidananya kami akan dorong ke laporan pidana, termasuk permintaan uang-uang itu. Kalau memang terbukti di sini, kami akan laporkan pemerasan," tuturnya.

Berdasarkan pantauan ANTARA, guru Supriyani mendatangi Polda Sultra bersama dengan tim kuasa hukum dan suami beserta rekannya dan Kepala Desa Wonua Raya.

Supriyani dan tiga orang saksi lainnya juga masuk ke dalam ruangan sidang pada pukul 10.00 WITA.

Sebelumnya, guru Supriyani telah divovis tidak bersalah atas tuduhan penganiayaan terhadap muridnya yang juga anak polisi di Polsek Baito.(ant/jpnn)

Guru Supriyani diperiksa Propam Polda Sultra sebagai saksi kasus etik oknum polisi yang diduga meminta uang saat menangani kasusnya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News