Guru Supriyani Dituntut Bebas oleh JPU Kejari Konsel

Guru Supriyani Dituntut Bebas oleh JPU Kejari Konsel
Suasana sidang terdakwa Guru SD Negeri 4 Baito dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Andoolo, Konsel, Senin. (Foto Antara/Andryan)

Biaya perkara sebesar Rp 5.000 dibebankan kepada negara.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan, hakim PN Andoolo memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk pembelaan.

Sidang ditunda pada Kamis mendatang. (antara/jpnn)

Guru honorer Supriyani dituntut bebas oleh JPU Kejari Konawe Selatan. Terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News