Guru Supriyani Dituntut Bebas oleh JPU Kejari Konsel
Senin, 11 November 2024 – 13:11 WIB

Suasana sidang terdakwa Guru SD Negeri 4 Baito dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Andoolo, Konsel, Senin. (Foto Antara/Andryan)
Biaya perkara sebesar Rp 5.000 dibebankan kepada negara.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan, hakim PN Andoolo memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk pembelaan.
Sidang ditunda pada Kamis mendatang. (antara/jpnn)
Guru honorer Supriyani dituntut bebas oleh JPU Kejari Konawe Selatan. Terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Soal Bantuan untuk Guru Honorer Non-Sertifikasi, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti