Guru Swasta Dapat Asuransi
Rabu, 26 Mei 2010 – 21:23 WIB
Fasli yang masih menjabat sebagai Dirjen Pendidikan Menengah Tinggi (Dikti) ini juga menambahkan, pemberian kedua asuransi ini akan diperjuangkan dan dapat terealisasi dengan cepat. Pasalnya, wacana asuransi ini tidak memerlukan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP). Namun, pemberian asuransi diberikan kepada guru swasta yang memenuhi persyaratan berdasarkan UU Guru dan Dosen. (cha/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA --Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) berencana akan memberikan jaminan kesehatan dan hari tua bagi guru swasta. Wakil Menteri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa