Guru Swasta Lulus PPPK Dikembalikan ke Sekolah Yayasan
Prof Unifah Rosyidi meminta pemerintah agar mengembalikan lagi para guru swasta yang lulus seleksi PPPK ke sekolah asalnya.
Guru di Sekolah Yayasan di Papua Barat Daya
Kabar terbaru mengenai hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya (PBD) Muhammad Musa'ad mengatakan guru yang selama ini mengajar di sekolah yayasan, kemudian lulus seleksi PPPK dan ditempatkan di sekolah negeri, akan dikembalikan ke sekolah yayasan.
"Ini perlu karena sekolah yayasan pun banyak memberikan kontribusi nyata bagi dunia pendidikan di Tanah Papua," ucapnya di Sorong, Senin (14/10).
Lima yayasan yang telah ditetapkan sebagai pelopor pendidikan di Papua yakni Yayasan Pendidikan Kristen (YPK), Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Katolik (YPPK), Yayasan Pendidikan Islam (YAPIS), Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Gereja-gereja Injili (YPPGI), dan YPA yang sejak kelahirannya telah berkontribusi untuk pendidikan di Papua.
Karena itu Pj Gubernur PBD mengajak seluruh pimpinan daerah di tingkat kabupaten/kota untuk memberikan kontribusi, dukungan berupa bantuan yang nyata kepada sekolah yayasan di dalam mengelola pendidikan di Tanah Papua.
Dia menjelaskan, beberapa waktu yang lalu atas inisiatif Pj Gubernur menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kantor Sekretariat Presiden (KSP) tentang aspirasi mengenai kesulitan yayasan pendidikan, kaitannya dengan guru lulus PPPK yang kemudian dipindahkan ke sekolah negeri.
"Atas surat saya itu, kemudian KSP telah mengundang pimpinan yayasan dan sudah dibicarakan, dan juga sudah ada penyelesaiannya bahwa guru sekolah yayasan yang telah dipindahkan ke sekolah negeri itu nanti akan ada surat penugasan khusus untuk masuk kembali ke sekolah yayasan," ujarnya.
Dikatakan juga, pemerintah pun sedang memperjuangkan supaya pada penerimaan PPPK 2024 juga memberikan ruang bagi guru-guru di sekolah yayasan sebagai pelopor pendidikan di Tanah Papua untuk diakomodasi dalam PPPK. (sam/antara/jpnn)
Para guru swasta yang lulus seleksi PPPK dan ditugaskan di sekolah negeri, akan dikembalikan ke sekolah yayasan.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer