Guru Swasta tak Bisa Diangkat jadi PNS
Kamis, 05 Agustus 2010 – 15:47 WIB

Guru Swasta tak Bisa Diangkat jadi PNS
JAKARTA- Sekretaris Kementrian PAN&RB, Tasdik Kinanto menegaskan pemerintah tidak bisa mengakomodir keinginan guru swasta untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pernyataan ini disampaikan menanggapi aksi unjuk rasa ribuan swasta yang tergabung dalam Persatuan Guru Madrasah di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kamis (5/8).
Tasdik Kinanto bahkan menyebut tuntutan yang disampaikan dalam aksu unjuk rasa itu sangat tidak beralasan serta ketidak-pahaman para guru dengan aturan undang-undang.
Baca Juga:
"Pemerintah kan sudah berulang kali menegaskan kalau guru swasta tidak bisa di-PNS-kan. Kalau tetap ngotot ya harus ubah undang-undang dulu dan itu kerjaannya DPR dong," kata Tasdik yang dihubungi JPNN, Kamis (5/8).
Dia mengakui, kalau dalam hasil keputusan DPR ada salah satu rekomendasi yang meminta agar guru swasta dijadikan PNS. Tapi pemerintah tidak bisa mengabulkanya. "Kalau mau dikabulkan nanti pegawai swasta juga ingin di-PNS-kan. Kalau sudah begitu kacau negara, karena aturan undang-undang dilanggar," ucapnya.
JAKARTA- Sekretaris Kementrian PAN&RB, Tasdik Kinanto menegaskan pemerintah tidak bisa mengakomodir keinginan guru swasta untuk diangkat
BERITA TERKAIT
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita