Guru Swasta yang Diangkat sebagai PPPK Bisa Ditempatkan Kembali ke Sekolah Asal

Guru Swasta yang Diangkat sebagai PPPK Bisa Ditempatkan Kembali ke Sekolah Asal
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamen Dikdasmen) Fajar Riza Ul Haq saat kunjungan kerja di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (29/11/2024). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

jpnn.com - KUDUS - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ul Haq menyebut guru swasta yang diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bisa ditempatkan kembali di sekolah asalnya.

Menurut dia, usulan tersebut sudah mendapatkan lampu hijau dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Dia mengakui bahwa sebelumnya memang banyak menerima keluhan soal guru swasta yang diangkat sebagai PPPK ditugaskan di sekolah negeri.

Padahal, kata dia, sekolah swasta juga membutuhkan tenaga guru. Oleh karena itu, sekolah swasta berharap bantuan pemerintah terkait hal tersebut.

"Nantinya, guru swasta yang diangkat sebagai PPPK bisa ditempatkan kembali di sekolah asalnya," ujarnya saat kunjungan kerja di Kudus, Jumat (29/11).

Dia mengatakan bahwa jika berbicara pendidikan bermutu untuk semua, pemerintah tidak boleh membedakan baik itu sekolah swasta atau negeri.

Menurut dia, salah satu kendala membangun pendidikan bermutu adalah redistribusi guru.

Meskipun dari sisi rasio guru dan siswa di tingkat sekolah dasar hingga menengah cukup ideal, tetapi terjadi penumpukan guru di suatu daerah dan sekolah tertentu.

Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq mengatakan guru swasta yang diangkat sebagai PPPK bisa ditempatkan kembali di sekolah asal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News