Guru Swasta yang Diangkat sebagai PPPK Bisa Ditempatkan Kembali ke Sekolah Asal
jpnn.com - KUDUS - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ul Haq menyebut guru swasta yang diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bisa ditempatkan kembali di sekolah asalnya.
Menurut dia, usulan tersebut sudah mendapatkan lampu hijau dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Dia mengakui bahwa sebelumnya memang banyak menerima keluhan soal guru swasta yang diangkat sebagai PPPK ditugaskan di sekolah negeri.
Padahal, kata dia, sekolah swasta juga membutuhkan tenaga guru. Oleh karena itu, sekolah swasta berharap bantuan pemerintah terkait hal tersebut.
"Nantinya, guru swasta yang diangkat sebagai PPPK bisa ditempatkan kembali di sekolah asalnya," ujarnya saat kunjungan kerja di Kudus, Jumat (29/11).
Dia mengatakan bahwa jika berbicara pendidikan bermutu untuk semua, pemerintah tidak boleh membedakan baik itu sekolah swasta atau negeri.
Menurut dia, salah satu kendala membangun pendidikan bermutu adalah redistribusi guru.
Meskipun dari sisi rasio guru dan siswa di tingkat sekolah dasar hingga menengah cukup ideal, tetapi terjadi penumpukan guru di suatu daerah dan sekolah tertentu.
Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq mengatakan guru swasta yang diangkat sebagai PPPK bisa ditempatkan kembali di sekolah asal.
- Info Terbaru BKN soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap I, Akhirnya
- Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap I Kota Bengkulu Ditunda, Achrawi Beri Penjelasan
- Honorer Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Tertulis 'Tidak Direkomendasikan', BKN Kasih Solusi
- Peserta Kode TMS Tidak Bisa Lagi Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Mengeyel!
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bersikap, Nasib Honorer Tanpa Kode L Terungkap di seleksi PPPK, Cermati Penjelasannya
- Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN