Guru Swasta yang Diangkat sebagai PPPK Bisa Ditempatkan Kembali ke Sekolah Asal

jpnn.com - KUDUS - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ul Haq menyebut guru swasta yang diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bisa ditempatkan kembali di sekolah asalnya.
Menurut dia, usulan tersebut sudah mendapatkan lampu hijau dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Dia mengakui bahwa sebelumnya memang banyak menerima keluhan soal guru swasta yang diangkat sebagai PPPK ditugaskan di sekolah negeri.
Padahal, kata dia, sekolah swasta juga membutuhkan tenaga guru. Oleh karena itu, sekolah swasta berharap bantuan pemerintah terkait hal tersebut.
"Nantinya, guru swasta yang diangkat sebagai PPPK bisa ditempatkan kembali di sekolah asalnya," ujarnya saat kunjungan kerja di Kudus, Jumat (29/11).
Dia mengatakan bahwa jika berbicara pendidikan bermutu untuk semua, pemerintah tidak boleh membedakan baik itu sekolah swasta atau negeri.
Menurut dia, salah satu kendala membangun pendidikan bermutu adalah redistribusi guru.
Meskipun dari sisi rasio guru dan siswa di tingkat sekolah dasar hingga menengah cukup ideal, tetapi terjadi penumpukan guru di suatu daerah dan sekolah tertentu.
Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq mengatakan guru swasta yang diangkat sebagai PPPK bisa ditempatkan kembali di sekolah asal.
- Inilah Kriteria Honorer yang Ditarik Lagi setelah Dirumahkan
- Formasi PPPK Minim, Lulusan PPG Prajabatan: Kami jadi Pengangguran Beserdik
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Sudah Disepakati, CPNS Juga, tetapi yang Tak Lolos PPPK Menuntut Kejelasan
- Usulan MenPANRB Rini Pengangkatan PPPK 2024 Oktober 2026, Tetapi
- 5 Kesepakatan DPR, MenPAN-RB dan BKN, Poin 4 Bikin Honorer Menangis
- MenPAN-RB, BKN, DPR Sepakat Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Dimulai Tahun Depan