Guru Terbagi Lima Jenis, Pendapatan Beda
Jumat, 25 November 2011 – 22:04 WIB
JAKARTA--Penggolongan guru menjadi lima jenis menunjukkan Pemerintah masih bersikap diskriminatif terhadap guru. Pasalnya, penggolongan guru punya konsekuensi perbedaan pendapatan, tunjangan, dan fasilitas yang diterima oleh guru.
Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar menyebutkan, berdasarkan data yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Kemdiknas tahun 2010, pemerintah menggolongkan guru. Yakni, Guru PNS, Guru Bantu, Guru Honor Daerah, Guru Tetap Yayasan, dan Guru Tidak Tetap.
“Penggolongan inilah yang berakibat pada perbedaan pendapatan, tunjangan, dan fasilitas yang mereka terima,” ungkap Raihan di Jakarta, Jumat (25/11).
Secara kontras, lanjut Raihan, guru tidak tetap (honorer) hanya mendapatkan honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang besarnya bervariasi mulai dari Rp 200 ribu/bulan sampai Rp500 ribu/bulan.
JAKARTA--Penggolongan guru menjadi lima jenis menunjukkan Pemerintah masih bersikap diskriminatif terhadap guru. Pasalnya, penggolongan guru punya
BERITA TERKAIT
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut