Guru Terduga Pelaku Pelecehan Terhadap 5 Siswanya di Trenggalek Dinonaktifkan Sementara

Oknum guru tersebut terancam sanksi berat jika terbukti melakukan dugaan tindakan pencabulan terhadap siswa seperti yang dituduhkan.
Namun, Agus enggan berkomentar banyak saat disinggung lebih jauh mengenai sanksi etik aparatur sipil itu dapat dilakukan setelah status hukum terhadap terlapor sudah mengerucut.
"Jika terbukti melakukan pencabulan itu pelanggaran berat. Kalau pelanggaran berat aparatur sipil negara sanksinya bisa pemberhentian secara hormat atau tidak hormat, tapi kita menunggu status hukumnya," terangnya.
Saat ini, pihak Disdikpora berkonsentrasi terhadap pendampingan kepada peserta didik dan orang tua bersama Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Trenggalek.
Pendampingan aspek psikologis itu penting dilakukan menyangkut masa depan para siswa yang diduga jadi korban.
"Kami lakukan pendampingan supaya tidak mengganggu tumbuh kembang anak," jelas Agus.
Dia juga menyampaikan alasan pihaknya tidak memindahkan kelima siswa yang diduga menjadi korban pencabulan ke sekolah lain.
"Sebentar lagi ada ujian akhir, menyangkut nomor induk siswa dan lainnya, jadi kami maksimalkan upaya pendampingan,” terangnya.
Disdikpora Kabupaten Trenggalek menonaktifkan sementara oknum guru terduga pelaku pencabulan terhadap lima siswanya di perpustakaan sekolah
- Oknum Guru Sontoloyo Ini Ajak Siswi ke Ruang OSIS, Terjadilah
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Dewi Juliani Minta AKBP Fajar yang Terlibat Kasus Narkoba dan Pencabulan Diproses Pidana
- Polisi Usut Dugaan Pegawai Pengadilan Cabuli Mahasiswi Magang di Sukabumi
- Pertamina Hormati Proses Hukum di Kejagung, Jamin Layanan Energi Masyarakat Tetap Optimal
- Kristalin Ekalestari Bakal Proses Hukum Fitnah & Pencemaran Nama Baik Perusahaan