Guru Tewas di Tahanan, 27 Intelijen Langsung Diberi Hukum Gantung
Senin, 30 Desember 2019 – 21:47 WIB

Ilustrasi hukum gantung. Foto : AntaraNews/ferly)
Ini pertama kalinya pengadilan menjatuhkan vonis hukum gantung atas tindakan keras terhadap massa.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Praktisi Intelijen Sebut Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Soal UU TNI
- Isu Kewenangan Intelijen Paling Kentara di RUU Kejaksaan
- Akademisi Ungkap 2 Tantangan Tata Kelola Intelejen di Indonesia
- Soal RUU Kejaksaan, Awan Puryadi: Kekuasaan Seharusnya Dibatasi
- Ahli Hukum Pertanyakan Fungsi Intelijen di Kejaksaan
- Rapat Bareng Herindra, Yoyok Komisi I Minta BIN Tak Berpolitik di Pilkada 2024