Guru Tidak Aktif Mengajar Malah Lulus PPPK Tahap I, Sungguh tak Adil

Guru Tidak Aktif Mengajar Malah Lulus PPPK Tahap I, Sungguh tak Adil
Kamilul Muttaqin, guru matematika di SMAN 1 Warunggunung Pemprov Banten (kiri) saat mencari keadilan di Kemendikbudristek. Foto dokumentasi Kamilul for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Data pokok (Dapodik) Kemendikbudristek lagi-lagi dipertanyakan guru honorer peserta tes PPPK 2021.

Pasalnya, guru honorer yang sudah tidak aktif mengajar malah bisa melamar dan ikut tes PPPK guru tahap I bahkan yang bersangkutan bisa lulus.

Namun, kelulusannya tersebut merampas hak guru honorer yang aktif mengajar di sekolah negeri tanpa putus.

Kamilul Muttaqin, guru matematika di SMAN 1 Warunggunung Pemprov Banten mengungkapkan kesedihannya karena harus tergeser oleh peserta yang tidak aktif mengajar lagi.

"Peserta yang tidak aktif mengajar itu ranking dua, saya tiga. Seharusnya cuma dua guru induk, tetapi peserta yang meraih ranking dua itu malah bisa masuk," terang Kamilul kepada JPNN.com, Senin (25/10).

Setelah ditelusuri peserta ranking dua itu ternyata sudah lama tidak mengajar di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

Kamilul menjelaskan berdasarkan hasil penelusuran melalui operator Dapodik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten didapatkan yang bersangkutan pernah mengajar di SMAN 1 Pandeglang pada 2016. Namun, sudah keluar pada tahun sama.

"Namanya juga sudah tidak ada di Dapodik SMAN 1 Pandeglang sejak 19 Desember 2016," ujarnya.

Guru honorer aktif di sekolah induk tidak lulus PPPK tahap I karena digeser guru honorer yang tidak mengajar lagi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News